JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan 10 rekomendasi ihwal vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Dikutip dari laman resmi IDAI, selain rekomendasi, juga tertulis kontraindikasi terkait pemberian vaksin Covid-19 pada anak.
Rekomendasi tersebut dirilis 28 Juni 2021 yang diteken Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan dan Sekretaris Umum Hikari Ambara Sjakti.
Rekomendasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.
Latar belakang dari rekomendasi tersebut adalah kasus positif Covid-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id sekitar 12,6 persen dan anak tertular dan menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa dan sekitarnya.
Oleh karenanya, untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi.
Berikut 10 rekomendasi IDAI terkait vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun:
- Dapat dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi
- Berdasarkan prinsip kehati-hatian sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12 -17 tahun dengan pertimbangan:
- Jumlah subyek uji klinis memadai.
- Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah.
- Mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada
- Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
- Untuk anak umur 3 -11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
- Kontraindikasi:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol*
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,50C atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali*
- Imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kemkes, IDAI dan organisasi profesi lain.
- Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
- Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
- Dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orangtua.
- Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.
Terakhir, IDAI menyampaikan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya. Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini masih melakukan pematangan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/09014441/10-rekomendasi-idai-terkait-vaksinasi-covid-19-untuk-anak?page=all#page2.
(ACP)