(NS7) – Guru PNS berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Apa saja kelas jabatan guru PNS?
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Kelas Jabatan Guru PNS
Kelas jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut:
1. Guru Pertama (golongan III/a dan III/b)
– Jenjang pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
– Penata Muda, golongan ruang III/b
2. Guru Muda (golongan III/c dan III/d)
– Penata, golongan ruang III/c
– Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Guru Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c)
– Pembina, golongan ruang IV/a
– Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
– Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e)
– Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
– Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Jenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
Perlu diketahui, dalam pasal 12 ayat 4 peraturan di atas disebutkan, penetapan jenjang atau kelas jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki, setelah ditetapkan pejabat penetap angka kredit. Karena itu, pangkat dan jabatan bisa jadi tidak sesuai dengan peraturan terkait pangkat dan jabatan di atas.
Unsur Angka Kredit Kelas Jabatan Guru PNS
Angka kredit adalah satuan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai guru dalam pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya, seperti tercantum dalam pasal 11 yakni sebagai berikut:
Pendidikan
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
Pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah
Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna
b) menemukan, menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Penunjang tugas guru
1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu
2. memperoleh penghargaan tanda jasa
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a.)membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan
c) menjadi tim penilai angka kredit
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur
(AGP/GS)
Source : https://www.detik.com/