Aturan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Terbaru, Cek Bunda!

Jakarta, (Nusantara7.id) – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Aturan teranyar ini terbit berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Keempat menteri yang menerbitkan aturan ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan PTM akan dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik di wilayah PPKM.

Berikut Aturan Terbaru PTM Berdasarkan PPKM per Level:

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

– Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

– Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

– Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

– Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

3. PTM di Wilayah PPKM Level 4

– Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

– Bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

4. Aturan PTM di Daerah Khusus

Adapun untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Penyesuaian aturan sendiri telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Suharti menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi panduan tunggal pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM.

“Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” kata Suharti.

Meskipun sudah diperbolehkan PTM 100%, namun pemerintah memastikan bahwa orang tua/wali murid tetap mendapatkan pilihan apakah anaknya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” jelasnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan suveilans epidemiologis.

Selain itu, Suharti mengemukakan, kegiatan ekstra kulikuler dan olahraga bisa kembali dilakukan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di ruangan terbuka.

Selain itu, kantin sekolah kembali diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Namun, pengelolaan kantin perlu dipastikan sesuai dengan kriteria kantin sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.

Adapun para pedagang yang biasanya berjualan di sekitar sekolah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(AGP/DN)

source : https://www.cnbcindonesia.com/

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF