Bandara Ngurah Rai Belum Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Pemprov Bali Usul Agar Dikaji Ulang

(NS7) – Pemerintah pusat memutuskan untuk menutup sejumlah bandara di Indonesia dari penerbangan internasional.

Kebijakan ini sendiri dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi masuknya virus Covid-19 varian B.1.621 atau varian Mu.

 

Pun begitu, hanya dua bandara yang diizinkan oleh pemerintah untuk melayani penerbangan internasional, yakni Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.

Keputusan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

 

Sedangkan, Bandara Internasional Ngurah Rai sendiri justru masuk dalam sejumlah bandara yang ditutup oleh pemerintah pusat dari penerbangan internasional.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengaku kecewa dengan adanya penerapan tersebut.

 

Padahal, menurutnya Bandara Ngurah Rai sendiri menjadi bandara yang secara kesiapan sudah memenuhi standar untuk melayani penerbangan internasional di masa pandemi.

“Bali dijadikan untuk essential arrival, kan kelengkapan aturan sudah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 21 September 2021.

 

Ia berharap pemerintah pusat mengkaji keputusan tersebut dan menjadikan Bali sebagai salah satu daerah karantina internasional.

 

Mengingat, Jika kebijakan ini dilakukan agar hotel-hotel di Bali dapat terisi okupansinya yang diharapkan mampu membuat roda pariwisata sebagai denyut nadi utama perekonomian Bali kembali bergerak.

 

“Tapi harapan saya misalnya kita buka travel arrengement corridor, ya harapan saya bisa segera diumumkan,” harapnya.

Bahkan, Cok Ace mengaku dalam saat webinar dengan perwakilan maskapai internasional, para pengusaha penerbangan itu juga mendorong agar Bali menjadi daerah karantina internasional, salah satunya dengan membuka Bandara Ngurah Rai.

 

“Karena itu perlu waktu, walaupun diumumkan sekarang itu perlu waktu sebulan sesuai dengan permintaan maskapai-maskapai penerbangan saat webinar bersama, kalau diumunkan bulan Oktober maka baru bisa Desember, kalau sekarang diumumkan baru November,” terangnya.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta membenarkan adanya hal tersebut.

Ia mengaku bahwa kebijakan itu sendiri diambil sebagai bagian dari menjaga Indonesia dari penyebaran virus Covid varian baru dari luar negeri.

 

“Kita ini kan sebenarnya Pak Presiden ini kan meminta menjaga gas dan remnya, ekonomi ini gas, strategi Jakarta saya kira sudah ramai, jadi kita selesaikan pandemic sampai herd immunity tercapai, vaksin beres, vaksin beres masih ada yang kena, tapi ketahanan sudah lebih baik, kalau sudah begitu orang tidak ragu, kalau kita belum siap siapa yang mau datang, negara lain juga beberapa lockdown malah,” paparnya.

 

Ia menjelaskan bahwa untuk wisatawan sendiri disediakan Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten.

 

Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) menggunakan Bandara Sam Ratulangie, di Manado, Sulawesi Utara.

 

“Manado sebenarnya ditargetkan untuk pekerja, jadi wisatawan sampai sekarang yang short term itu tidak bergerak karena karantina ini panjang ada 8 hari yang diberlakukan, sehingga mereka yang datang sekarang, kebanyakan long stay, mungkin yang 3 bulanan, dia lewat Jakarta atau TKA yang punya kerjaaan dia lewat salah satunya di Manado,” jelasnya.

 

Sumber: https://bali.tribunnews.com/

 

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF