Berikut Tatanan Baru Bagi Pamedek Selama Karya Bhatara Turun Kabeh di Besakih

(Nusantara7.id) – Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa Pada tahun 2023, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu (Budha Paing, Wayang), 26 April 2023.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomer 3 tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Pemedek/Pengunjung selama karya Bathara Turun Kabeh di Besakih.

Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali, sesuai jadwal berikut:

  1. Kabupaten Karangasem pada hari Kamis (Wrehaspati Paing, Prangbakat), 6 April 2023.
  2. Kabupaten Klungkung pada hari Jumat (Sukra Pon, Prangbakat), 7 April 2023.
  3. Kabupaten Bangli pada hari Minggu (Redite Kliwon, Bala), 9 April 2023.
  4. Kabupaten Gianyar pada hari Senin (Soma Umanis, Bala), 10 April 2023.
  5. Kota Denpasar pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 11 April 2023.
  6. Kabupaten Jembrana pada hari Rabu (Buda Pon Bala), 12 April 2023.
  7. Kabupaten Tabanan pada hari Kamis (Wrehaspati Wage, Bala), 13 April 2023.
  8. Kabupaten Badung pada hari Jumat (Sukra Kliwon, Bala), 14 April 2023.
  9. Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 15 April 2023.
  10. Provinsi se-Jawa pada hari Senin (Soma Pon, Ugu), 17 April 2023.
  11. Provinsi NTB pada hari Selasa (Anggara Wage, Ugu), 18 April 2023.
  12. Provinsi se-Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera pada hari Rabu (Buda Kliwon, Ugu), 19 April 2023.
  13. Provinsi NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada hari Kamis (Wrehaspati Umanis, Ugu), 20 April 2023.
  14. Luar Negeri pada hari Jumat (Sukra Paing, Ugu), 21 April 2023.

TATANAN PAMEDEK PENGUNJUNG MEMASUKI KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH

  1. Pamedek Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.
  2. Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
  3. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy).
  4. Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
  5. PamedekPengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
  6. PamedekFengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

FASILITAS KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH

  1. Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023.
  2. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih bersama Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu:
    1. Wantilan/Ba/e Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat.
    2. Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas.
    3. UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air.
    4. IJMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem.
    5. Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah.
    6. Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter.
    7. Kantor BPD Bali dan ATM Center.
    8. Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas.
    9. Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir.
    10. Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir.
    11. Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis.

MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU-LINTAS

  1. Seluruh Kendaraan Bus /Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
  2. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
  3. Parkir Kendaraan:
    1. Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk.
    2. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan.
    3. Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor.
    4. Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan.
    5. Semua pengguna Kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan.
  4. Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut:
    1. Kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
    2. Kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut:
      • Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, maşuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Duşun Buyan atau Deşa Pempatan.
      • Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Duşun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
  5. Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Duşun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/TeIaga Waja.
  6. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan maşuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
  7. Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui:
    1. Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
    2. Desa Pempatanj Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

LARANGAN

Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:

  1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
  2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, stymfoam, serta prodük lain berbahan plastik sekali pakai.
  3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
  4. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, stymfoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
  5. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang Sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali Sisa lungsuran.
  6. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

PERAN AKTIF MASYARAKAT

  1. Seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai media lokal, nasional, dan internasional.
  2. Pamedek/Pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.

(AGP/GP)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF