TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja yang rencananya akan dikirim ke Bali.
Ada sebanyak 44 Kg ganja yang berhasil diamankan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Ekspedisi di Terminal Tipe A Mengwi pada Badung, pada Senin 14 Juni 2021 dinihari.
Pemeriksaan mobil ekspedisi warna hijau dengan plat nomor B 9727 KXT itu dilakukan setelah BNNP mengamankan tersangka WG dengan Istrinya di wilayah Dusun Krajan, Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu.
Bahkan sebelum melakukan pemeriksaan di terminal Tipe A Mengwi, mobil tersebut terus di buntuti dari Jalan Tol Merak menuju Jakarta.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan truk ekspedisi itu langsung dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si di dampingi Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali,
Sebelum pemeriksaan, tepat pukul 02.00 Wita truk ekspedisi tersebut diarahkan ke Terminal Mengwi.
Setelah masuk Terminal, sang sopir yang diketahui berinisial M (30) ditemukan dengan tersangka yang memiliki paket.
Setelah dipastikan bahwa paket tersebut milik tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak.
Saat dicari ditemukan sebanyak 12 karung yang diduga di dalamnya ada ganja.
Belasan karung itu pun langsung diperiksa kembali hingga menemukan 5 karung yang didalamnya berisi narkoba jenis ganja itu.
Saat 5 karung itu dibuka terdapat 22 narkoba paket ganja dengan berat masing-masing 2 kg. Ganja itu pun digabungkan dengan kain-kain bekas.
“Hari ini memang kita amankan kurang lebih 44 kg ganja dari medan, yang kita periksa di Terminal Tipe A Mengwi,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si
Dirinya mengakui, Barang tersebut merupakan milik tersangka yang diamankan sebelumnya di wilayah Banyuwangi. Dari pemeriksaan awal, ganja itu memang dikirimnya dadi medan untuk diedarkan di Bali.
“Tersangka dengan ini sial WG ini merupakan pemasok ganja. Dia kami amankan setelah banyak pengembangan dilakukan bahwa ganja-ganja di Bali dimiliki oleh WG. Sehingga WG ini masuk dalam DPO kami,” ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan. Mengingat barang bukti yang diamankan sangat besar.
“Jadi setelah kami mengamankan tersangka, tersangka mengaku ada pengiriman ke Bali. Sehingga kami lakukan pembuntutan yang bekerja sama dengan Direktorat penindakan dan pengejaran Deputi pemberantasan BNN RI,” tungkasnya. (*)
BNNP Bali saat melakukan pemeriksaan mobil ekspedisi yang membawa narkoba jenis ganja di Terminal Tipe A Mengwi pada Senin 14 Juni 2021. (*)
Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Ady Sucipto
Sumber : Tribun-Bali.com
(ACP)