DENPASAR, (NS7) – Situasi atas pembatasan jam operasional masyarakat ternyata berlanjut dalam pencegahan kerumunan dan aktivitas masyarakat di marga jalan. Bupati/walikota se-Bali sepakat lampu-lampu di sepanjang jalan akan dipadamkan.
Dijelaskan Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.
”Maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Kamis (8/7) kemarin.
Dikatakan Dewa Indra, tentang kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya serupa akan dilakukan pengetatan. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, dia harapkan untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan karena berbagai hal, diminta dilakukan pembatasan yang sangat ketat.
”Jadi baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat,” katanya.
Hal umum lainnya semacam operasional Bus Sarbagita yang selama ini berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai sampai pukul 20.00 Wita.
Sedangkan, terkait pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya, yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita.
”Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita,” ucapnya.
Dewa Indra, turut memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 505 orang. Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, pasca rapat evaluasi telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.
Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat, yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19.
”Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan prokes yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat,” katanya.
Desa Adat
Desa adat seluruh Bali diminta Sekda Dewa Indra, untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati Prokes.
”Maka itu, Bapak Gubernur memberikan arahan agar dana desa adat tahap tiga segera dicairkan dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Penting diketahui, masyarakat diimbau terutama yang belum divaksin, diminta dengan penuh kesadaran mengikuti vaksinasi di tempat-tempat vaksinasi yang telah disediakan, baik di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat vaksinasi umum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, vaksinasi jenis Sinovac terhadap siswa-siswi usia 12 – 17 Tahun makin digencarkan pemerintah dalam mencegah pandemi Covid-19.
Pihak para orang tua murid pun diminta untuk mengajak putra-putrinya yang telah berumur 12-17 Tahun agar mengikuti vaksinasi di sekolah masing-masing. Saat ini di setiap sekolah-sekolah telah dimulai vaksinasi di tingkat SMP, SMA/SMK.
”Jadi mohon kepada orang tua murid memastikan putra-putri tercintanya mengikuti vaksinasi Covid-19 ini,” pungkasnya.
Sumber : MB
(ACP)