Daftar operasi yang ditanggung dan tidak boleh BPJS Kesehatan 2022

Nusantara7.id)- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang menanggung sejumlah layanan pengobatan medis bagi setiap pesertanya.

Layanan medis tersebut terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.

Setiap jenis operasi yang termasuk jaminan atau yang tidak dijamin BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

Apabila prosedur operasi tersebut tidak sesuai aturan berlaku maka operasinya bisa saja tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Berikut penjelasannya.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut daftar yang mendapat jaminan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu
  20. Operasi saraf terjepit

Selain dari layanan medis yang disebutkan di atas, maka tindakan operasinya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan misalnya, operasi untuk keperluan kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan sebagainya.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

Sementara itu, berikut daftar layanan pengobatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Segala bentuk pengobatan atau operasi dari daftar layanan di atas tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Itulah daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS kesehatan 2022 yang perlu Anda tahu.

(AGP/R)

source:https//www.cnnindonesia.com

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #NangunSatKerthiLokaBali

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF