DPR Rancang Aturan Penjara Seumur Hidup untuk Pemburu Satwa Liar

Denpasar, NS7 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang aturan hukuman penjara seumur hidup dan denda ratusan miliar bagi pemburu satwa liar yang dilindungi dan perusak lingkungan. Pembuatan aturan tegas tersebut dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Konservasi yang juga Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, di dalam yang direvisi itu, terdapat upaya perlindungan, upaya paksa ancaman pidana dan denda bagi para perusak lingkungan, termasuk pemburu satwa liar yang dilindungi.

“Kami usulkan pidana berat bagi siapapun yang melakukan kejahatan lingkungan,” ujar Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).

Dedi mengatakan, UU No 5/1990 sekarang ini memiliki kelemahan, yakni hukuman bagi pelanggar terlalu ringan. Misalnya, pidana denda hanya Rp 100 juta, tidak sebanding dengan harga orangutan yang dibunuh.

“Jadi teman-teman Komisi IV sudah sepakat memberi denda tinggi, bisa jadi puluhan miliar. Perusak lingkungan dan pemburu satwa liar harus dimiskinkan,” tegas politisi Golkar ini.

Sementara, hukuman pidananya, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ancaman hukuman seumur hidup.

“Saya usulkan pidana seumur hidup, dan denda ratusan miliar rupiah bagi perusak lingkungan dan pemburu satwa liar,” tegasnya.

Dedi mengatakan, perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi sudah mematikan siklus kehidupan, sehingga layak mendapat pidana seumur hidup.

“Begini, orang jahat mencuri anak orangutan, caranya kan membunuh induknya. Dia sudah mematikan siklus kehidupan dan layak penjara seumur hidup,” kata mantan bupati Purwakarta itu.

Editor : Farid Assifa
Sumber : Kompas.com
(ACP)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *