Denpasar, (NS7) – Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara) seperti kutipan dalam penjelasan Manawa Dharmasãstra (Kitab Hukum Hindu) – Diktat Pembelajaran 3 Agama Hindu SMK Kelas XI Semester genap disebutkan bahwa :
Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal- kan oleh umat Hindu Dharma sehingga menjadi kebiasaan- kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman (atau “Pamidanda”; Hukum Adat) bagi masyarakat yang melanggarnya.
Sejarah keberadaan Hukum Hindu :
Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM.
# Telah berkembang dan sejalan dengan peradaban budaya Bangsa Austronesia yang ada di Bali.
Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada jaman Smerti. Dalam jaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula :
- Kitab Brahmana;
- Seperti halnya : Sata patha brahmanayang berkaitan dengan uraian panjang tentang ketuhanan/teologi, teristimewa observasi tentang jalannya upacara kurban suci.
- dan Aranyaka.
Fase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti.
Kitab ini dikenal dengan nama kitab smerti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke 10 SM.
Kitab Smerti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra (Ilmu Hukum).
Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain;
- Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme.
- Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.
Di samping kitab-kitab tersebut di atas yang digunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu.
Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagiandalam setiap zaman, antara lain;
- Pada zaman Krta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
- Pada zaman Treta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.
- Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita.
- Pada zaman Kali Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.Selanjutnya sejarah pertumbuhan hukum Hindu dinyatakan terus berkembang. Hal ini ditandai dengan munculnya tiga mazhab dalam hukum Hindu di antaranya adalah, 1) Aliran Yajnawalkya oleh Yajnawalkya, 2) Aliran Mitaksara oleh Wijnaneswara, 3) Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.
Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya.
Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan.
Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang digunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh raja- raja Hindu.
Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber-sumber Hukum Hindu berdasarkan sejarahnya.
Kebutuhan akan pengetahuan tentang hukum Hindu juga dirasakan sangat perlu oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami.
Selain Kitab Dharmasastra, kini setelah kemerdekaan di Negara Indonesia sendiri, hukum Hindu juga disebutkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam oleh Diva ~ Yana dalam materi kuliah Hukum Hindu disebutkan bahwa :
- Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh filsafah negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk dapat mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan antara hukum adatBali dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
- Untuk dapat membedakan antara adatmurni dengan adat yang bersumber kepada ajaran-ajaran agama Hindu.
Bentuk hukum Tuhan yang murni dalam ajaran agama Hindu disebut Rta atau Rita,yaitu hukum Tuhan yang murni bersifat absolut transendental.
- Rtayaitu hukum Tuhan yang bersifat abadi.
- Rta ini kemudian dijabarkan ke dalam tingkah laku manusia dan disebut Dharma.
Dalam Weda, kitab Smrti dianggap sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya banyak memuat tentang syarat hukum yang disebut Dharma.
Istilah lain tentang hukum dalam ajaran agama Hindu yaitu Widhi, Dresta, Acara Agama, Wyawahara, Nitisastra, Rajaniti, dan Artasastra.
Namun, dari sekian banyak istilah tersebut yang paling umum dalam ilmu hukum Hindu yaitu Dharma sebagai aturan, hukum, dan kewajiban agar selalu dapat berbuat kebaikan untuk dapat mencapai kebahagiaan dan kebenaran sejati.
Sumber : sejarahharirayahindu.blogspot.com
(GC/ES)