IDI Minta Pemda Lakukan Penyempurnaan PPKM Mikro

NS7 – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menyempurnakan strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya memutus penularan virus corona.

Hal ini diminta IDI, khususnya kepada daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19,

“Segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktivitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah kolapsnya pelayanan kesehatan,” kata Ketua IDI Daeng M Faqih dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Daeng meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang membantu perawatan pasien Covid-19.

“Agar tidak mudah terinfeksi sehingga dapat terus memberikan pertolongan dan perawatan serta dapat menjamin pelayanan terhadap pasien Covid-19 tetap berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daeng juga mendorong pemerintah memperluas vaksinasi massal dan upaya pelacakan (tracing) dan pemeriksaan Covid-19 (testing) pada semua umur termasuk anak-anak.
“Meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk memperketat PPKM berskala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Selama PPKM mikro diberlakukan, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara, kantor yang berada di luar zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan. Selain itu, untuk sekolah, perguruan tinggi, atau akademi yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar daring.

Sementara, di zona lainnya kegiatan belajar mengajar mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk kegiatan di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen. Namun demikian, diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman. Sementara, di luar zona merah, kegiatan di rumah ibadah mengikuti peraturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bayu Galih
Sumber : Kompas.com
(ACP)

   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *