KPK Tuding Ombudsman RI Tak Pahami UU Adminisrasi Pemerintahan

Denpasar, (NS7) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI menyatakan ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen. Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya. Namun, KPK membantah itu.

“Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

“Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan,” ucap Ghufron.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2018 harmonisasi antar Kementerian/Lembaga memang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal.

Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

“Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?” ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik,

“Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman untuk apa? Untuk memberikan complain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK,” kata Ghufron

Ghufron pun menjelaskan bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang hingga melaksanakan putusan pengadilan.

“Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal,” ujar dia.

Ghufron menegaskan bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman. Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, harusnya dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya,” ucap Ghufron.

Kemudian, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Ghufron menegaskan, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut.

“Jadi perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apapun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka,” ucap dia.

“Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan,” kata dia.

Adapun, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK. Ia mengatakan, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut. “Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan,” kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Sumber : Kompas.com
(GC)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF