Jakarta – Pengusaha mal berharap pemerintah memberikan sejumlah insentif karena adanya PPKM darurat. Pengusaha meminta insentif berupa keringanan pajak hingga subsidi untuk karyawan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga meniadakan sejumlah pajak.
“Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir,” kata Ellen dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Untuk pemerintah pusat, pihaknya, meminta agar diberikan subsidi bantuan biaya hidup. Kemudian, juga meminta pengurangan tarif listrik dan gas
“Kepada pemerintah pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penerapan PPKM darurat membuat pengusaha harus merumahkan hingga mengurangi karyawan. Sebab, dalam kebijakan tersebut mal mesti tutup.
“Dengan adanya PPKM darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja,” katanya.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5628159/mal-tutup-saat-ppkm-darurat-pengusaha-minta-insentif?tag_from=wp_hl_terkait
(ACP)