Jakarta – Waketum PPP Arsul Sani mendengar kabar pemerintah sedang menyiapkan kebijakan lebih ketat seperti pemberlakuan pembatasan berskala besar (PSBB) ketat. Kebijakan itu lebih ketat dari PPKM, dan akan diberlakukan jika penyebaran COVID tidak menurun hingga akhir minggu ini.
“Saya tidak tahu persis apa hari ini memang ada pembahasan itu. Tetapi yang saya tahu pemerintah memang sedang siapkan kebijakan yang lebih ketat seperti PSBB dulu jika memang PPKM sampai dengan akhir minggu ini tidak bisa menurunkan angka keterpaparan COVID,” kata Arsul, Selasa (29/6/2021).
Di balik melonjaknya jumlah kasus COVID-19, memang muncul opsi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat merupakan kebijakan yang lebih ketat dari PPKM biasa, namun tidak dibatasi sepenuhnya atau lockdown.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, opsi PPKM darurat ini telah sampai ke lingkar Istana. Opsi ini masih dikaji, baik dari diksi penamaan maupun substansi ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Terkait hal itu, Arsul belum memastikan apakah istilah tersebut yang akan diambil pemerintah. Menurutnya, apa pun istilahnya, substansi kebijakanlah yang lebih penting.
“Tapi apalah arti sebuah nama? Yang penting kita lihat substansi pengaturannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan bisa saja PPKM darurat itu diambil untuk menangani COVID. Menurutnya, tidak ada lagi langkah lain untuk menekan COVID-19.
“Ya bisa saja, bagian dari langkah keras untuk tangani COVID. Sebab, jika tidak ada langkah extraordinary, akan sulit menahan laju COVID. Apalagi lockdown dihindari,” ucapnya.
Dia berharap adanya penerapan sanksi bagi yang melanggar jika dalam PPKM darurat nanti. Pendistribusian makanan juga, menurutnya, harus dipastikan lancar.
“Disiplin dalam penerapannya, ndak ada toleransi kecuali yang sangat darurat. Bagikan kalau perlu ada denda bagi yg melanggar. Selain itu, suplai kebutuhan pokok harus terjamin. Harganya terjangkau, sehingga warga yang di wilayah PPKM darurat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Dilansir The Straits Times, Selasa (29/6), Presiden Jokowi dilaporkan akan menggelar rapat internal membahas opsi PPKM darurat hari ini. PPKM darurat disebut bakal diterapkan 30 Juni atau besok.
PPKM darurat yang dimaksud dalam berita tersebut adalah seluruh pekerja bidang non-esensial akan bekerja dari rumah dan tidak ada makan di tempat untuk di restoran.
Sementara itu, penerbangan domestik hanya diizinkan untuk orang yang sudah menjalani vaksinasi COVID dan membawa surat negatif PCR.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5624229/muncul-opsi-ppkm-darurat-ppp-dapat-kabar-pemerintah-akan-perketat-pembatasan?tag_from=wp_nhl_3
(ACP)