Denpasar – Pasangan suami-istri (pasutri) Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (25) dan Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (24) di Bali ditangkap polisi usai membobol ATM. Keduanya berhasil membawa kabur uang hingga Rp 106 juta.
“Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan tim operasional diketahui bahwa kedua pelaku mengakui terlilit hutang di berbagai tempat. Kedua pelaku sudah merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (2/7/2021).
Peristiwa pembobolan ATM tersebut dilakukan pada Selasa (29/6) sekitar pukul 02.30 Wita. ATM yang dibobol yakni milik Bank BPD di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pihak BPD Bali pun rugi senilai Rp 106 juta.
Ika menuturkan, pada Selasa (29/6) sekitar pukul 03.42 Wita, pelapor kejadian sedang berada di rumahnya ditelepon oleh Kepala Bagian Aset Kantor Pusat BPD Bali. Dalam telepon tersebut diinformasikan bahwa layar monitor CCTV yang terletak di kantor kas Abianbase secara tiba-tiba tidak berfungsi.
Dari informasi tersebut, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan ditemukan mesin ATM dalam keadaan terbuka. Terlihat juga beberapa bagian bekas congkel dan las serta ditemukan dua tabung gas elpiji. Selanjutnya ia pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung.
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/122/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI dan diturunkan menjadi SPRIN-GAS/07/VI/RES.1.24./2021/SAT RESKRIM. Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional menindaklanjutinya dengan memeriksa berbagia saksi di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti petunjuk.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal mengarah kepada dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan,” terang Ika.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu seorang laki-laki di kamar nomor 006 di salah satu hotel di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana bernama Alex. Dari hasil introgasi Alex mengakui telah melakukan tindak pidana pembobolan mesin Atm BPD Bali yang tinggal Perum Puri Mas Dalung.
Dari hasil interogasi tersebut, tim bergerak lagi untuk melakukan pengejaran lagi terhadap istri pelaku bernama Gaia. Gaia berhasil diamankan di Perumahan Puri Mas Blok A, Nomor 10, Banjar Cempaka Dalung, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Dari hasil interogasi di duga pelaku mengakui ikut membantu suaminya melakukan pembobolan Mesin ATM BPD Bali Abianbase. Selanjutnya di duga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu buat tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah tabung oksigen kecil, satu buah cat semprot, satu buah alat las dan satu buah linggis.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku empat hari sebelumnya mempersiapkan berbagai alat yang akan digunakan untuk membobol ATM dengan cara dilas dan dicongkel. Kedua pelaku mempersiapkan mobil.
“Setelah semua siap kedua pelaku keliling mencari lokasi pencurian yang awalnya akan dilakukan di ATM BRI di daerah Tangeb akan tetapi karena merasa tidak aman kemudian berpindah ke BPD abianbase,” terang Ika.
Peran Gaia dalam aksi tersebut yaitu bertugas mengecek situasi awal TKP. Setelah dirasa aman, Alex masuk membawa cat semprot dan menyemprotkannya ke CCTV agar tidak merekam.
Setelah itu, Alex yang juga dibantu oleh Gaia kemudian kembali lagi ke mobil untuk mengambil alat congkel dan las. Usai itu, Gaia berperan memantau situasi keadaan sekitar TKP selagi Alex melakukan pembobolan.
“Untuk pengembangan TKP lain berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui hanya sekali saja melakukan perbuatan tersebut. Saat ini masih diperdalam,” tutur Ika.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5628515/pasutri-bobol-atm-rp-106-juta-di-bali-ditangkap-polisi/2
(ACP)