(NS7) – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.
“Pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 September 2021.
Ia menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan.
Penjelasan ini perlu kami sampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka.
“Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan,” imbuh Adita.
Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pihaknya akan terus mempersiapkan pembukaan Bali.
“Tentunya setiap pekan kita evaluasi dan Oktober ini merupakan suatu target yang disampaikan, dan kita pastikan negara yang memungkinkan untuk berkunjung di Indonesia sudah teridentifikasi. Kita siapkan pembukaan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” jelas Sandiaga.
Sandiaga Uno menekankan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dan wisatawan untuk menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat, agar varian terbaru COVID-19 tidak menimbulkan gelombang ketiga.
Dan melengkapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan soal pembukaan kembali Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman).
Dimana sebelumnya, Menko Marves Luhut menyampaikan bahwa ia tak ingin wisman ala backpacker datang ke Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa penyaringan wisman masuk Bali bukan dari atribut yang digunakan wisman, misalnya backpack.
Sandiaga menjelaskan bahwa penyaringan wisman masuk Bali bukan dari atribut yang digunakan wisman, misalnya backpack.
Akan tetapi lebih berfokus pada kualitas wisman baik secara sikap maupun kemampuan ekonomi.
“Backpacker yang dimaksud Pak Luhut adalah yang tidak mendatangkan dividen. Memang sangat rancu dari segi definisi. Setelah kami mengklarifikasi, Pak Luhut menyampaikan ini adalah kelompok wisatawan yang tidak mendatangkan keuntungan, tidak mendatangkan profit, tidak mendatangkan benefit, tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menghormati kearifan lokal dan tipe-tipe wisatawan inilah yang bukan menjadi sasaran target wisatawan pascapandemi,” jelas Sandiaga.
Sandiaga Uno menegaskan tidak melarang wisman yang datang menggunakan backpack.
Wisman boleh saja liburan ke Bali asal mematuhi peraturan yang berlaku di Bali.
“Kami tidak akan melarang backpacker selama mereka mematuhi aturan, taat protokol kesehatan, dan menghormati kearifan lokal,” ujarnya.(*)
Sumber : https://bali.tribunnews.com/