Penanganan Alih Fungsi Lahan Pertanian Dimulai dari Yogyakarta

(Nusantara7.id) –  Perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah di DIY. Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan Pemda DIY berkomitmen untuk mengatasi permasalah alih fungsi lahan pertanian ini tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan, namun dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di setiap daerah,” ujar Sri Paduka di Hotel Eastparc, Yogyakarta Senin 27 Februari 2023.

Demi peningkatan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ini Sri Paduka berharap, ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif dan dapat diimplementasikan dengan segera. Sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI Jan S. Maringka mengatakan Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian sehingga ia ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari DIY. Menurutnya penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin.

“Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi namun sekali lagi keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan,” kata Jan.

Jan mengatakan pemerintah Indonesia memiliki PR besar dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama dalam alih fungsi lahan pertanian ini. Perlu adanya komitmen bersama secara nasional.

“ Kita harapkan komitmen Jogja, deklarasi Jogja, akan mengilhami Indonesia itu yang kita harapkan,” paparnya pada rapat yang dihadiri oleh DPD RI, Akademisi UGM, Forkopimda DIY, dan jajaran Kepala OPD di lingkungan DIY ini.

Diketahui, Negara telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Dalam pasal 44 ayat 1 juga dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (AGP/GS)

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel

klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF