Denpasar, (NS7) – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM yang dimiliki juga harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sebelum membuat SIM, pemohon harus memperhatikan persyaratan. Ada perubahan syarat pembuatan SIM dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Salah satu perubahan syarat terdapat pada pembuatan SIM A baik perorangan maupun umum. Sebelumnya syarat pembuatan SIM untuk mobil, pemohon harus berusia 17 tahun dan hanya membawa KTP asli dan fotokopi saja.
Kini dalam persyaratan administrasi yang tertuang dalam Pasal 9, pemohon SIM A baru harus menyertakan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :
- Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometeri beruoa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sumber : kompas.com
(ES/GC)