Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo!!

(nusantara7.id) – Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo. Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak daftar, PSE bisa mendapat sanksi administratif, berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.

Sanksi itulah yang kemudian membuat beberapa layanan dari platform digital akhirnya diblokir Kominfo, seperti Steam, Epic Games, PayPal, dan lainnya, sebagaimana ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Berbicara soal sanksi pemblokiran akses layanan, sejatinya tak hanya diterapkan pada platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Di aturan PSE Kominfo, pemblokiran akses juga dapat diberlakukan pada platform digital yang telah mendaftar. Platform digital yang terdaftar masih bisa terancam diblokir bila tak taat pada aturan PSE Kominfo. Adapun penjelasan mengenai kondisi yang bisa menyebabkan platform digital terdaftar masih bisa diblokir adalah sebagai berikut.

Sanksi pemblokiran akses pada PSE terdaftar

Tidak melakukan take down pada konten yang dilarang

Pada Pasal 13 Permenkominfo 5/2020, platform digital diwajibkan untuk melakukan pemutusan akses (take down) terhadap muatan konten yang dilarang. Adapun klasifkasi dari konten yang dilarang itu tertera pada Pasal 9 ayat 4, berikut ini bunyinya:

-Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

-Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan

-Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Untuk pihak yang dapat melakukan permohonan take down konten tersebut pada platform digital, antara lain meliputi masyarakat, kementerian, aparat penegak hukum, serta pengadilan, sesuai dengan bunyi Pasal 14 ayat 1. Kemudian pada Pasal 14 ayat 3, permohonan take down dari pihak-pihak tersebut dapat bersifat mendesak bila konten mengandung unsur terorisme, pornografi anak, atau yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Konsekuensi platform digital bila tidak melaksanakan kewajiban take down konten yang dilarang adalah pembayaran denda hingga pemblokiran akses, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 16 Permenkominfo 5/2020.

(AGP/SWP)

source:kompas.com

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF