PPKM Darurat, Bansos Mulai Disalurkan Paling Lambat Minggu Kedua Juli

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) menyusul diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan penyaluran itu akan dilakukan paling lambat minggu kedua Juli.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir saat rapat koordinasi tingkat menteri, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).

Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait untuk mempercepatnya.

Selain itu juga sekaligus memastikan penyaluran bansos untuk program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program sembako kepada 18,8 juta KPM, dan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) periode Mei-Juni kepada 10 juta KPM tepat sasaran.

“Yang paling utama agar masyarakat paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos tersebut,” kata Muhadjir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, percepatan penyaluran bansos juga merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi.

Hal tersebut untuk mencapai target Susenas pada September 2021 nanti.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.

Namun, saat ini terdapat 3.614.355 KPM data di Himbara yang belum bisa disalurkan.

Penyebabnya antara lain gagal burekol karena data anomali dan tidak lengkapnya data.

Data anomali tersebut, kata dia, merupakan data yang telah padan dengan Dukcapil tetapi tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal.

Di antaranya karena nama yang tidak sesuai format dan sebagainya.

“Permasalahan seperti inilah yang perlu segera kita perbaiki sehingga penyaluran bansos bisa dilakukan dan betul-betul mencapai target,” kata Risma.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan diberlakukannya kebijakan PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat tersebut dilaksanakan di Jawa-Bali dan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Aturan PPKM darurat tersebut dengan mengetatkan berbagai aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Antara lain pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.

Sumber :https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/07475731/ppkm-darurat-bansos-mulai-disalurkan-paling-lambat-minggu-kedua-juli?page=all#page2.
(ACP)

   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *