PPN Sembako, Daya Beli, dan Pemulihan Ekonomi

NS7 – Belakangan ini hangat dibicarakan mengenai wacana kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. Pemerintah berencana menggenjot penerimaan pajak negara di tengah tekanan pandemi Covid-19. Kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah antara lain kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan penghapusan pajak (tax amnesty).

Dari tiga jenis kebijakan perpajakan tadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang paling menarik perhatian saya. Sebagai masyarakat biasa, pajak ini yang paling sering terdengar di kehidupan sehari-hari. Saat saya melakukan pembelian produk makanan-minuman di minimarket atau supermarket pasti tertera ada PPN di struk belanja. Demikian juga ketika saya makan di restoran dan membeli pakaian di toko swalayan, semua ada PPN-nya. PPN akan dikenakan penjual kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.

Pengertian PPN seperti yang dijelaskan pada detikcom (8/6) saat mengutip laman Kementerian Keuangan adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ini masuk dalam jenis pajak tak langsung, artinya pajak ini disetorkan oleh pihak lain (pedagang). PPN yang selama ini berlaku di Indonesia sebesar 10 persen. Dalam draf RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPN direncanakan naik menjadi 12 persen.

Pemerintah juga berencana memasang tarif PPN pada barang kebutuhan pokok alias sembako. Tarif PPN sebesar 1 persen menjadi salah satu opsi pada draf RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut. Barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebagai ibu rumah tangga, wacana ini tentu mengundang tanda tanya besar pada diri saya. Jika sembako ada PPN-nya, berapa lagi harga yang harus saya bayar ketika saya membeli sembako? Ambil contoh sayuran seperti cabai yang sangat fluktuatif kenaikan harganya. Beberapa bulan yang lalu cabai sempat menembus harga di kisaran Rp 100.000/kg. Berapa harga yang harus saya bayar jika cabai dikenakan PPN dan pada saat yang bersamaan harga cabai sedang tinggi?

Memang benar, jika tarif pajak naik, maka penerimaan pemerintah dari pajak juga akan meningkat. Namun, apakah menaikkan tarif pajak tepat dilakukan di tengah momentum pemulihan ekonomi? Kenaikan PPN otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang harus dibayar oleh masyarakat. Padahal di tengah kondisi penuh ketidakpastian ini, daya beli masyarakat tengah tertekan akibat pandemi. Menaikkan PPN di tengah lemahnya daya beli membuat konsumsi masyarakat tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi.

Merujuk data BPS, konsumsi rumah tangga masih mendominasi perekonomian Indonesia. Lebih dari separuh ekonomi Indonesia (sekitar 56 persen) ditopang dari komponen konsumsi rumah tangga. Artinya, jika terjadi sedikit perubahan pada komponen konsumsi rumah tangga, maka besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Padahal, harapan akan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia mulai tampak pada angka pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis BPS pada Mei 2021 lalu.

Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia Triwulan 1 – 2021 masih mengalami kontraksi 0,74 persen (y-o-y). Meskipun mengalami kontraksi, namun angka ini sudah sedikit membaik dibandingkan pertumbuhan ekonomi Triwulan 4 – 2020 dengan kontraksi 2,19 persen (y-o-y) dan pertumbuhan ekonomi Triwulan 3 – 2020 yang juga kontraksi 3,49 persen (y-o-y).

Angka Kemiskinan

Jika kebijakan tarif PPN barang kebutuhan pokok diterapkan pada saat bersamaan dengan pengurangan program bantuan sosial, maka dapat dipastikan sulit bagi Indonesia untuk mencapai percepatan pemulihan ekonomi. Ancaman naiknya angka kemiskinan mengintai Indonesia ketika tarif PPN sembako mulai diberlakukan.

Tingkat kemiskinan Indonesia selama tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Menurut BPS, komposisi bahan makanan masih mendominasi garis kemiskinan di Indonesia sekitar 73 persen. Artinya, jika terjadi kenaikan harga pangan, akan menambah angka kemiskinan di Indonesia. Kenaikan PPN dan pemberlakuan PPN sembako pada masa pandemi, semakin menyengsarakan masyarakat miskin.

Tak hanya itu, aksi panic buying menjadi kekhawatiran tersendiri bagi saya. Wacana PPN sembako mendorong masyarakat membeli sembako di luar batas kebutuhan. Ini dilakukan karena masyarakat takut harganya naik akibat PPN sembako. Hal ini tentu berdampak pada terjadinya kelangkaan sembako dan inflasi yang tinggi disebabkan naiknya harga sembako. Kelompok bahan makanan, bahan minuman dan tembakau umumnya mendominasi angka Inflasi Indonesia.

Saya berharap pemerintah dapat selektif dan kreatif dalam menggenjot penerimaan negara. Harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Rencana perpajakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak memerlukan komunikasi publik yang baik. Pengenaan tarif PPN sembako sejatinya perlu dikaji ulang, agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, sudah menjadi kewajiban kami untuk taat membayar pajak.

Sumber : detik.com
(ESS)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *