Denpasar, (NS7) – Batas daratan bagian utara Indonesia terletak di Pulau Kalimantan. Nah, Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan negara apa ya?
Batas daratan bagian utara Indonesia ada di Provinsi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantar Timur, dan Kalimantan Utara. Batas negara di Kalimantan Barat terletak di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sunggau, Sintang, dan Kapuas Hulu pada Provinsi Kalimantan Barat, seperti dikutip dari buku Pengantar Sosial Ekonomi dan Budaya Kawasan Perbatasan oleh Adi Sutrisno dkk.
Sementara itu, batas daratan bagian utara Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur terletak di Kabupaten Kutai. Batas daratan di Provinsi Kalimantan Utara terletak di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan negara Malaysia, tepatnya Malaysia Timur, yakni Sabah dan Serawak di wilayah-wilayah tersebut. Sabah dan Serawak berbatasan langsung dengan negara Brunei Darussalam.
Semula, sejumlah penduduk di Kalimantan bisa melakukan mobilitas langsung ke negara tetangga baik untuk keperluan penting maupun keperluan sehari-hari.
Warga Dusun Aruk dan Desa Sebunga di Kabupaten Sambas, misalnya, biasa berbelanja berbagai jenis barang sampai tiga kali seminggu ke Biawak, Lundu, dan Kuching di Malaysia. Sebab, jarak Aruk ke Biawak hanya 1 km dan ke Lundu 15 km dengan jalan aspal mulus.
Sementara itu, warga dusun Aruk ke Sambas bisa hanya 2 kali setahun. Sebab, jarak perbatasan Aruk ke Sambas mencapai 92 km dengan kondisi jalan buruk. Harga barang yang relatif lebih murah membuat pemilik warung dan toko membeli barang persediaan di Malaysia, seperti dikutip dari buku Kedaulatan Indonesia di Wilayah Perbatasan: Perspektif Multidimensi yang disunting oleh peneliti utama Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Di perbatasan Aruk -Biawak, terdapat pintu perbatasan Indonesia dan Malaysia yang resmi dioperasikan pada 2011. Sejak saat itu, mobilitas penduduk perbatasan di Desa Sebunga harus mengikuti peraturan internasional untuk melintasi batas negara. Penduduk yang melewati perbatasan negara harus memiliki KLB atau Kartu Lintas Batas.
Sumber : detik.com
(GC/ES)