Rapat Komisi VI DPR Batalkan Biaya Pengenaan Tarif Bank Himbara di ATM Link

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengatakan, rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dari Bank Himbara melalui mesin ATM Link tidak akan dilanjutkan. Hal itu disampaikannya saat membacakan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

“Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi, antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link,” ujar Martin Manurung dalam keterangan tetulis.

Martin mengatakan, rencana pembatalan pengenaan tarif pada ATM Link itu merupakan aspirasi masyarakat. Ketua DPP Partai NasDem ini pun menekankan, Himbara harus menaati hasil kesimpulan rapat tersebut.

“Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan,” ucapnya.

Martin juga meminta bank-bank plat merah untuk berinovasi dan kreatif dalam mengejar pemasukan. Ia tidak ingin masyarakat justru terbebani apabila transaksi melalui ATM Link dikenakan biaya.

“Harus kreatif membuat program yang membuat daya tarik masyarakat. Itu yang kita tekankan,” kata dia.

Sebagai informasi, bank Himbara sendiri terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Sebelumnya, pada 1 Juni 2021 Himbara berencana akan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. Tarif yang akan dikenakan yaitu Rp 2.500 unuk cek saldo dan Rp 5.000 untuk tarik tunai per transaksi. Padahal sebelumnya, kedua transaksi tersebut dapat dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan tarif di ATM Link.

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bayu Galih
Sumber : Kompas.com
(ACP)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *