Rapat Paripurna DPR Diikuti 29 Orang Anggota Secara Langsung, 265 Lainnya Ikuti Secara Virtual

NS7 – Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 diikuti oleh 29 orang anggota DPR yang hadir langsung di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Sementara itu, ada 265 orang anggota DPR lainnya yang mengikuti rapat secara virtual.

“Menurut catatan dari Sekjen bahwa hari ini hadir 29 fisik, 265 virtual, dan beberapa izin, sehingga jumlah anggota yang hadir pada rapat paripurna ini sudah 297 orang anggota,” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube DPR RI.

Puan pun menyatakan rapat tersebut terbuka dan dibuka untuk umum karena telah memenuhi kuorum. Rapat paripurna ini digelar di tengah pembatasan yang diberlakukan di Kompleks Parlemen setelah merebaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Puan menuturkan, pembatasan kehadiran itu juga sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Saat ini DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran dalam rapat paripurna mengingat pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masy atau PPKM berbasis mikro sampai tanggal 28 Juni 2021,” kata Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan menyatakan, pimpinan DPR telah meminta agar seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membatasi mobilitas. Sementara, Sekretariat Jenderal DPR diminta memperluas pemeriksaan terhadap seluruh anggota sekretariat dan pegawai di lingkungan DPR RI.

“Selain itu, sekjen untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap tamu-tamu yang datang ke gedung DPR RI,” kata dia.

Adapun ada empat agenda rapat paripurna hari ini, yaitu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 oleh BPK RI, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat oleh BPK RI. Kemudian, penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Pelindungan Data Pribadi; serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo
Sumber : Kompas.com
(ACP)

   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *