Denpasar, (NS7) – Pada masa pemerintahan I Dewa Ketut Ngulesir sebagai Dalem Gelgel dengan gelar Cri Smara Kapakisan dinobatkan pada Tahun Caka 1302 (tahun 1380 M) dan memerintah sampai dengan tahun Caka 1382 (tahun 1460 M), I Gusti Tangkas diangkat sebagai Anglurah di Kerthalangu bergelar I Gusti Pangeran Tangkas. Ia mempunyai seorang anak laki-laki bernama I Gusti Tangkas Dhimadya alias I Gusti Keluwung Cakti. Sayang, anaknya ini tidak bisa membaca. Kebodohannya ini berakibat fatal. Pada suatu hari, dalem Gelgel mengirim surat kepada I Gusti Pangeran Tangkas.
Surat itu dibawa oleh seorang yang dinyatakan bersalah. Surat itu isinya antara lain bahwa si pembawa surat harus dihabisi jiwanya oleh I Gusti Pangeran Tangkas. Namun setibanya perutusan dari Gelgel itu di Kerthalangu, I Gusti Ngurah Tangkas tidak ada dirumah karena sedang berpikat (mencari burung). Kemudian surat tersebut diberikan kepada I Gusti Tangkas Dhimadya. Dan si pembawa surat tadi kembali ke Gelgel dan terhindar dari malapetaka. Sebaliknya, I Gusti Tangkas Dhimadya menemui nasib malang. Akibat buta huruf, akhirnyamenjadi korban pembunuhan di tangan ayahnya sendiri. Sebab di dalam surat tersebut disebutkan siapa yang menyerahkan surat supaya dibunuh. Loyalitas I Gusti Pangeran Tangkas terhadap Dalem tampaknya tanpa perhitungan, sampai mengorbankan anaknya tanpa dosa.
Peristiwa itu menyebabkan I Gusti Pangeran Tangkas putus asa. Selain menyadari kekeliruannya, ia juga menyalahkan kekeliruan Dalem Gelgel. Akibat perintah surat itu, pangeran Tangkas kehilangan anak satu-satunya sebagai ahli waris.Oleh karena itu, ia tidak mau menghadap Dalem ke Gelgel. Dalem Gelgel mengerti perasaan Pangeran Tangkas. Dalem juga merasa keliru dan kurang hati-hati. Untuk menghibur bawahannya itu, I Gusti Pangeran Tangkas dihadiahi seorang istri yang sudah hamil 2 bulan. Pesan Dalem, anak yang akan dilahirkan itu agar diangkat sebagai ahli waris dan ibunya diperkenankan dipakai istri. Nama anak yang bakal lahir itu supaya ditambah Kori Agung.
Sesudah cukup umur kandungan tersebut lahir seorang anak perempuan, lalu diberi nama Ni Luh Tangkas Kori Agung. Setelah dewasa, Ni Luh Tangkas Kori Agung dikawini oleh Kyayi Gusti Agung Pasek Gelgel. Sebelum perkawinan itu dilaksanakan, ada permintaan I Gusti Ngurah Tangkas. Oleh karena itu ia tidak lagi memiliki keturunan, apabila ia meninggal dunia, agar upacara jenazahnya diselenggarakan oleh Kyayi Gusti Agung Pasek Gelgel. Jika dari perkawinannya melahirkan putra, supaya diberi nama Pasek dan Bandesa Tangkas Kori Agung, agar tidak terputus hubungan dengan para leluhur. Sebab I Gusti Pangeran Tangkas memiliki ibu dari Pasek Bandesa.
Selain itu I Gusti Pangeran Tangkas menyerahkan rakyat berjumlah 200 kepala keluarga dan harta benda kekayaanya kepada Kyayi Gusti Agung Pasek Gelgel. Namun permintaan ini belum disanggupi oleh Kyayi Gusti Pasek Gelgel, karena masih akan dibicarakan dan minta persetujuan sanak saudara Ki Pasek sekalian. Sesudah permintaan I Gusti Pangeran Tangkas tersebut disetujui oleh Ki Pasek semua, maka terjadilah perkawinan antara Kyayi Gusti Pasek Gelgel dengan Ni Luh Tangkas Kori. Setelah kawin Ni Luh Tangkas Kori ikut pada suaminya di purinya di Gelgel dan bukan di desa Tangkas. Ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu purusa (pihak laki-laki). Seluruh rakyat dan harta benda I Gusti Pangeran Tangkas sejak itu menjadi milik Kyayi Gusti Pasek Gelgel. Kemudian sesudah I Gusti Pangeran Tangkas meninggal dunia, upacara jenazahnya diselenggarakan oleh Kyayi Gusti Agung Pasek Gelgel seperti permintaan I Gusti Pangeran Tangkas dahulu. (DBS/ACP)
Sejarah Arya Kanuruhan dan Tangkas Kori Agung