Sicantik Cloud Tingkatkan Layanan Penerbitan Surat Izin Praktek Dokter

(nusantara7.id)-Aplikasi Sicantik Cloud membuat banyak layanan publik semakin efisien. Salah satunya proses validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum/gigi/spesialis yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan validasi penerbitan Surat Izin Praktek yang menjadi kewenangan kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota.

“Melalui aplikasi Sicantik para pihak bisa mengetahui status STR dan SIP, apakah masih berlaku, aktif atau sudah tidak aktif atau malah sudah dibekukan,” ujar Julia Edisa Kumala, penanggungjawab program Sicantik Cloud pada Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Kominfo pada acara Bimbingan Teknis Aplikasi Perizinan Online siCANTIK Cloud di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Selain KKI, lanjut Julia, aplikasi Sicantik Cloud juga sudah dimanfaatkan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dalam penggunaan tandatangan digital, serta sejumlah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota dalam pungutan pajak.

Disampaikan oleh Julia, saat ini pengguna Sicantik sudah mencapai 497 dari 548 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah yang telah aktif menggunakan aplikasi Sicantik Cloud mencapai 330 daerah.

“Daerah yang sudah mendaftar tetapi belum aktif kemungkinan disebabkan masih membangun konfigurasi jenis-jenis izin yang akan diterbitkan, karena memang ada proses transisi secara bertahap terkait standar prosedur pelayanan di masing-masing daerah,” terangnya.

Julia menjelaskan, fitur Sicantik Cloud terdiri atas perizinan non berusaha dan non perizinan yang sifatnya terintegrasi dan lintas sektor, memiliki kemudahan dan efisiensi bagi pengguna, mobile, serta terintegrasi dengan tandatangan digital. Selain itu fitur Sicantik dirancang secara dinamis.

“Jadi kita bisa mengakomodir berbagai standar operasi prosedur seperti dokumen cetak atau bentuk form yang dibutuhkan oleh daerah-daerah. Sicantik ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lokasi-lokasi tempat yang berwenang menerbitkan izin,” terangnya.

(AGP/R)

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF