Sikap KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengaku heran dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan hadir memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak untuk Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Akan tetapi, pimpinan KPK bersedia memenuhi undangan Ombudsman terkait klarifikasi TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan,” kata Azyumardi dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Azyumardi pun mengomentari tidak hadirnya pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM yang turut dibela Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Ia menilai akan menjadi sebuah masalah ketika pimpinan atau perwakilan KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi di sisi lain malah memenuhi panggilan Ombudsman.

“Ini jadi tanya juga,” kata Azyumardi.

Dia menduga KPK merasa lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM.  Cendikiwan Muslim itu pun menagaskan bahwa dirinya menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut dia, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan itu sehingga mendorong Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.

Seperti diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai KPK tersebut. Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada Selasa (15/6/2021).

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Krisiandi
Sumber : Kompas.com

(ACP)

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *