Syarat dan Tarif Terbaru Tes PCR Lion Air yang Mulai Berlaku Hari Ini

NS7 –  PT Lion Air Group memberlakukan tarif terbaru tes Covid-19 menggunakan PCR untuk enam wilayah di Indonesia.

Tarif ini berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.

Mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021), pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel akan dikenai biaya Rp 250.000-Rp 350.000.

Tarif tes PCR Lion Air Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, berikut rinciannya:

Baca juga: PROMO Tiket Pesawat di Garuda Fair, Diskon Hingga Rp 150.000, Berangkat 16 Oktober 2021-30 Juni 2022

Baca juga: Promo 10.10 Tiket Pesawat Garuda Indonesia, Ada Rute Jakarta-Bali & Yogyakarta-Bali Mulai 1 Jutaan

RT-PCR Rp 250.000
Harga test PCR ini berlaku khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di Jabodetabek.

Untuk keberangkatannya, berasal dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

RT-PCR Rp 350.000

Ini berlaku khusu di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, serta jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.

Keberangkatan dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.

Sementara itu, harga Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) sebesar Rp 35.000 masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.

Syarat tes PCR Lion Air

Ditegaskan bahwa tarif dan layanan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group.

Voucher dapat dibeli bersamaan saat pembelian tiket.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang telah mempunyai tiket pesawat Lion Air Group dan belum melakukan RDT-Antigen atau RT-PCR, maka dapat membeli voucher RDT-Antigen hingga 3 jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan, dengan menunjukkan kode pemesanan.

Calon penumpang yang belum mempunyai voucher, dapat melakukan uji kesehatan di fasilitas yang bekerjasama, dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi, kemudian membayar secara langsung.

Proses pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum kebernagkatan, dan apabila sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam), maka voucher tidak berlaku.

Jika hasil uji positif, maka dapat dilakukan proses reschedule atau refund tanpa biaya tambahan.

Syarat penumpang pesawat

Sebelum melakukan perjalanan, setiap calon penumpang wajib melakukan kesehatan Covid-19.

Penumpang memiliki aplikasi Pedulilindungi, dan telah terintegrasi dengan hasil tes pemeriksaan dan sertifikat vaksin nasional.

Setelah itu, dilakukan proses validasi dan pemeriksaan dokumen, meliputi memindai kode batang (scan barcode) dari PeduliLindungi, menunjukkan surat hasil uji kesehatan corona hasil negatif, dan pemeriksaan petugas dari dokumen kesehatan tersebut.

Lalu, dilakukan pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Selanjutnya, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Ditegaskan, seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara, dan mematuhi protokol kesehatan.

sumber https://bali.tribunnews.com/

   Send article as PDF