Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan

JAKARTA, N7 – Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Tjahjo belum membuat keputusan untuk memberlakukan lockdown di kantor-kantor pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Pemda DKI juga belum ada keputusan selain memperketat PPKM mikro. Pelayanan publik harus jalan,” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 67 Tahun 2020 terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19. Ia menilai SE Nomor 67 Tahun 2020 tersebut masih relevan.

“Di samping perketat disiplin protokol kesehatan. SE PAN RB (Nomor) 67 menurut saya masih relevan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Tjahjo mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah kementerian/lembaga tentang perlunya lockdown di kantor pemerintahan. Usulan itu bertujuan mensterilkan kantor kementerian/lembaga dari penularan Covid-19.

Namun, hingga saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan bekerja dari kantor atau bekerja dari rumah kepada pimpinan di masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, kondisi penularan di masing-masing kantor kementerian/lembaga maupun kantor pemerintahan daerah juga diharapkan menjadi pertimbangan.

“Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depannya. Tetapi yang penting ASN harus tetap produktif harus tetap sehat tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Tjahjo, Kamis (17/6/2021).

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana
Sumber : Kompas.com
(ACP)

   Send article as PDF   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *