Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut karena Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di PT

Denpasar, (NS7) –Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, masih ada kekosongan hukum di perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Nadiem menerbitkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukum untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus.

“Kita sudah memiliki beberapa undang-undang tetapi ada kekosongan di dalam perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Nadiem mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki undang-undang terkait perlindungan anak, namun aturan itu hanya menyasar anak di bawah 18 tahun.

Selanjutnya, ada undang-undang terkait tentang penghapusan kekerasan dalam rumah (UU PKDRT), namun ini juga hanya mengatur lingkup rumah tangga.

Kemudian, Nadiem juga mengatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tetapi ini juga hanya mengatur korban dalam sindikat perdagangan manusia.

“Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini,” ucap dia. Selain itu, Nadiem juga menilai masih ada keterbatasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di aspek penanganan kasus kekerasan seksual.

Keterbatasan itu, menurut Nadiem, salah satunya jenis-jenis kekerasan seksual itu tidak mengenali kekerasan yang berbasis online atau kekerasan yang berbasis verbal. Nadiem menyebut, dalam KUHP, hanya ada mengatur soal perkosaan dan pencabulan.

Padahal, lanjut Nadiem, sivitas akademika dan tenaga pendidikan ini mayoritas aktif di dunia digital. Ia juga mengatakan, trauma yang dialami korban kekerasan seksual secara digital itu juga berdampak besar secara psikologis. “Bahkan karena ditonton semua orang dan semua teman-teman dan keluarga itu bisa lebih parah lagi trauma psikologis bagi korban,” ucap Nadiem.

“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yg veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” imbuhnya.

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Di dalam beleid ini, ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara fisik, verbal, nonfisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut. (AP)

Sumber : kompas.com

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF