Denpasar, (NS7) – Upacara mengganti nama setelah perkawinan atau pawiwahan adalah berkaitan dengan urip/neptu aksara dari huruf awal nama suami & istri yang sisa dari jumlah neptu/urip ini juga disebutkan dapat menentukan baik/buruknya suasana hidup rumah tangga setelah perkawinan yang berdasarkan tenung joyoboyo untuk perkawinan (Bhagawan Dwija; Stiti Dharma Online) yang diyakini dengan angka tertinggi berdasarkan Sapta Ongkara sebagai tujuh utaprota Sanghyang Widhi dalam bentuk Ongkara.
Menurut keyakinan beragama Hindu di Bali, prosedur upacara yadnya pergantian nama sebagai berikut :
- Adakan pendekatan dan pembicaraan dengan kedua orang tuasi wanita. Mengapa nama si wanita yang diganti ? Karena hukum desa adat di Bali menyebutkan bahwa purusha (patriarchaat) mengandung pengertian bahwa istri mengikuti suami.
- Upacara diadakan di Sanggah Pamerajanatau Sanggah Kemulan pradana (pihak wanita) dengan banten pejati dan pamegat sot bertujuan ngaturang piuning dan pemamit kepada Bhatara Hyang Guru, dilanjutkan dengan upacara mebayuh otonan, mapetik, dan otonan bagi si wanita. Oleh karena itu hari pelaksanaan upacara agar dipilih hari pawetuan otonan si wanita.
Sumber : sejarahharirayahindu.blogspot.com
(GC/ES)