(NS7) – Surat Edaran Terkait PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021
UNTUK KEBAIKAN BERSAMA, PERCEPATAN PENGANGGULANGAN SERTA KESELAMATAN MASYARAKAT DARI PANDEMI COVID19 DAN PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI.
SE Gubernur Bali TENTANG JAM OPERASIONAL PPKM DARURAT tgl 7 Juli 2021
SE 09 TENTANG PPKM DARURAT
INMENDAGRI NO 15 TAHUN 2021 TENTANG PPKM DARURAT