UU PDP Bikin Warga Lebih ‘Ngeh’ Bahaya Bocor Data? Plate Buka Suara

(nusantara7.id)-Pengesahan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) diklaim bakal membuat masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga data pribadi.
“Dari sisi budaya Undang-undang PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (20/9).

Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu sendiri secara resmi mengesahkan RUU PDP menjadi UU, Selasa (20/9).

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, yang didampingi oleh Wakil Ketua Rachmat Gobel.

“Setuju,” timpal peserta rapat serentak.

Pimpinan sidang sempat melontarkan kembali pertanyaan yang sama, tetapi seluruh anggota sidang di ruangan dengan tegas mengatakan setuju.

Plate melanjutkan pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai “kebiasaan baru di masyarakat dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat”.

Menurutnya, UU PDP merupakan hasil dari tekad penuh pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi di tanah air.

“Determinasi Indonesia untuk memperkuat perlindungan data pribadi telah dibuktikan dengan komitmen pemerintah dan DPR RI yang secara intens membahas 371 daftar inventarisasi masalah RUU PDP yang disampaikan oleh fraksi fraksi di DPR RI sejak tahun 2020,” kata Plate.

Pembahasan masalah tersebut akhirnya menghasilkan 76 pasal dan 16 bab yang kini menjadi UU PDP.

“Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP dimaksud RUU PDP menjadi undang-undang hari ini. Menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” tuturnya.

Meski tidak memaparkan pasal-pasal dalam UU PDP, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya memaparkan apa saja yang ada dalam undang-undang baru ini.

Di antaranya, Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, hingga Bab 15 Ketentuan Peralihan dan Bab 16 ketentuan penutup.

Pengesahan UU PDP sendiri terjadi di tengah rentetan kasus bocor data terutama oleh pengguna forum gelap Bjorka. Misalnya, kasus bocor data IndiHome, KPU, doxing pejabat, hingga surat untuk Presiden Jokowi.

Akun Instagram yang kerap mengunggah soal keamanan siber, Voltcyber, mengecam tindakan Bjorka ini. “Dan untuk Bjorka ini hanya awal. Negara saya bukan ajang bisnis anda!!” cetusnya, di akun media sosialnya.

Ia juga menyinggung masyarakat yang masih kurang belajar soal keamanan data pribadi karena mendukung dan mengelu-elukan Bjorka bak pahlawan.

“Bjorka, masyarakat kita masih kurang belajar sehingga mereka menyebut anda sebagai pahlawan rakyat kecil tapi seorang pahlawan tidak akan menjual apa yang dia bela,” ujar Voltcyber.

“Hanya orang bodoh saja menyerahkan identitas diri sendiri untuk diperjualbelikan atas nama bisnis dan tetap memanggil anda pahlawan,” imbuhnya.

(AGP/BU)

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel
klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF