Denpasar, (NS7) – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Bali, menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 6 Juli 2021 terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (26/7).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan rangkuman penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi, diantaranya terkait SiLPA sebesar 192,85 Milyar rupiah. Dapat dijelaskan bahwa dalam SiLPA tersebut masih terkandung dana yang terikat penggunaannya yakni Sisa DAK fisik 444,57 juta rupiah, sisa DAK Non fisik 69,24 Milyar rupiah, Dana BLUD 78,95 Milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek 160,01 Milyar rupiah, sehingga totalnya 308,66 Milyar rupiah. Jika dibandingkan dengan SiLPA 192,85 milyar rupiah, maka sesunguhnya kita minus 115,80 milyar rupiah.
Perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan Keuangan Unaudited sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan data Audited.
Selanjutnya, mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada. Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK.
Berkenaan dengan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar 48,07 juta rupiah, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Terkait, penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan didasari atas pencermatan bersama terhadap kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib.
Wagub Cok Ace juga menyampaikan terkait pandangan adanya penurunan aset, dijelaskan bahwa yang mengalami penurunan adalah aset lancar, sedangkan aset tetap justru mengalami peningkatan.
Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan 2) Pemerintah juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.
Berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19, dapat dinformasikan bahwa; 1. Pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan melalui pengetatan persyaratan di pintu-pintu masuk Bali, pelaksanaan isolasi/karantina bagi yang terpapar Covid-19, dan pembatasan aktivitas masyarakat; 2. Perlindungan kesehatan masyarakat melalui vaksinasi yang masif dengan menggerakan semua elemen masyarakat, Pemerintah, TNI dan POLRI serta dunia usaha; 3. Peningkatan kapasitas perawatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 melalui peningkatan ketersediaan ruang perawatan, ketersediaan peralatan medis, menjamin ketersediaan obat-obatan, dan perlindungan kepada tenaga medis.
Sedangkan terhadap aspirasi untuk membuka pariwisata Bali, telah dijelaskan dalam berbagai kesempatan bahwa: 1. Pemprov Bali sependapat tentang pentingnya pariwisata dalam perekonomian Bali sehingga harus menjadi perhatian kita bersama untuk membangkitkan kembali aktivitas kepariwisataan; 2. Saat ini Pemprov Bali, khususnya Gubernur Bali terus bekerja keras menyiapkan semua pra kondisi untuk memungkinkan bangkitnya kembali pariwisata melalui regulasi penerapan protokol kesehatan dan CHSE, vaksinasi untuk semua pekerja pariwisata, vaksinasi untuk semua pekerja di pintu-pintu masuk Bali, vaksinasi masif seluruh masyarakat, pemberlakuan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes termasuk WNA, menyiapkan skema penanganan protokol kesehatan bagi wistawan dan lain-lain.
Pemprov Bali juga telah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menawarkan dan membahas skema-skema membangkitan pariwisata Bali seperti travel free covid corridor, work from Bali, travel corridor arrangement, dan travel buble. Komunikasi ini Saya lakukan dengan Menko Marinvest, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan bahkan langsung dengan Bapak Presiden.
“Pada prinsipnya Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali sangat sepakat untuk bisa membangkitkan kembali pariwisata Bali, namun kebijakan ini tentu harus mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Negara-negara lain dan kondisi pandemi di Indonesia dan Bali khususnya. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk terus menguatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan terus menguatkan kapasitas kita dalam penanganan covid-19, astungkara pariwisata kita bisa bangkit kembali dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama”, pungkasnya. (GC)