Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kepala daerah di Jawa Bali yang kabupaten/kotanya diberlakukan PPKM darurat diminta untuk menjalankan aturan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti para kepala daerah terkait kepatuhan menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal diberi sanksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021). Luhut awalnya menjelaskan soal pengaturan tambahan dalam PPKM darurat.
Poin pertama yang dijelaskan Luhut adalah mengenai kewenangan gubernur. Luhut menjelaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
“Jadi karena keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujar Luhut.
Berikut ini pengaturan tambahan dalam PPKM darurat yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers:
- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin
- Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
- TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
- Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 .
- Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
- Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.
Kabupaten/Kota Kena PPKM Darurat
Sejumlah kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat. Target dari penerapan PPKM darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.
PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
– Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4:
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
- Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
- Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
- DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
- Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
– Daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 3:
- Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
- Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
- Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
- DIY: Kulon Progo, Gunungkidul
- Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
- Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5628055/wanti-wanti-luhut-ke-kepala-daerah-bila-ppkm-darurat-tak-dipatuhi?single=1
(ACP)