BPJS Kesehatan Kini Tanggung Biaya 4 Cangkok Organ, Termasuk Hati dan Pankreas

(Nusantara7.id) – Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini menanggung empat biaya cangkok organ. Peningkatan layanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, biaya klaim BPJS Kesehatan sebelumnya hanya menanggung cangkok ginjal. Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 menambah daftar biaya layanan cangkok organ lainnya.

“Ada  penambahan manfaat baru yang dijamin oleh rumah sakit memberikan beberapa keuntungan bagi pasien dan masyarakat, antara lain cangkok organ,” paparnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).

“Kalau tadi yang cangkok organ itu hanya berlaku untuk cangkok ginjal, sekarang bisa untuk  empat organ lainnya, yakni ginjal, pankreas, hati, dan paru. Ini sudah disetujui oleh BPJS dan bisa diklaim oleh rumah sakit.”

Selanjutnya, penegakan diagnosis untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin dengan menggunakan metode pemisahan ini sebelumnya juga tarifnya bisa diklaim oleh rumah sakit.

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga mengatur penegakan diagnosis kanker paru dengan menggunakan epidermal growth factor receptor (EGFR) bisa diklaim BPJS Kesehatan.

“Kemudian penanganan stroke di luar paket obat dan menggunakan obat alteplase sebagai obat untuk melakukan penanganan awal dari stroke itu juga bisa diklaim oleh BPJS,” kata Dante.

Klaim Kantong Darah dan CAPD

Kantong darah  sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 juga bisa diklaim oleh rumah sakit dan akan dilakukan di rawat jalan. Top up bisa dilakukan untuk beberapa pelayanan-pelayanan seperti pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

“Untuk penambahan cath lab sebagai akses pelayanan jantung akan kami tambah di beberapa rumah sakit. Tarif eksisting juga sudah mengalami kenaikan seperti CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis),” Dante Saksono Harbuwono melanjutkan.

“Tadi ya kira-kira Rp8 juta, sekarang menjadi Rp8,8 juta. Kemudian PET scan (untuk melihat sel kanker) juga bisa dimanfaatkan top up-nya. Kacamata, alat bantu dengar, alat bantu kesehatan dan lainnya itu bisa diklaim oleh rumah sakit dengan model peraturan penyesuaian tarif-tarif baru JKN ini.”

Wamenkes Dante menekankan, tidak kalah pentingnya adalah kenaikan dan pengaturan baru untuk selisih biaya kenaikan kelas rawat.

“Kalau tadinya kelas rawat itu hanya bisa naik satu kelas di atasnya, sekarang bisa lompat kelas. Ini adalah perbaikan yang bisa kami sesuaikan berdasarkan PMK yang baru ini dan memberikan keuntungan kepada masyarakat,” sambungnya.

“Kementerian Kesehatan tetap melakukan pemantauan atas penerapan tarif JKN tersebut dari implementasinya, sosialisasi dan monitoring untuk berbagai macam kendala dispute dan dampak kenaikan tarif terhadap BPJS kesehatan dan evaluasi kebijaksanaan pelayanan kesehatan.” (AGP/GS)

Baru! Tayangan Video dari Bali Digital Channel

klik: https://s.id/BaliDigitalChannel

#BaliDigitalChannel #Nusantara7

Print Friendly, PDF & Email
   Send article as PDF